Keindahan atau keelokan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, bermakna, atau kepuasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah "kecantikan yang ideal" adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.
Senin, 26 Maret 2012
Siksaan
Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.
Sabtu, 24 Maret 2012
Just want to be heard
Suatu saat, gue ngerasain yang namanya jenuh. Lelah kalo emang cuma bisa diam kaya boneka.
Gue Nurul Arsyl Qistina, emang cuma cewek yang biasanya ikutin semua kata-kata orang tua gue. Tapi pada satu keadaan, gue sampailah dititk jenuh. Dimana rasanya gue mau ngelepas semua cengkraman yang ada didalam diri gue. Gue tau itu pasti salah dan ngga baik buat gue. Tapi gue pengen mereka ngedengerin kata-kata gue. Maupun cuma sedikit tapi gue pengen di dengar.
Gue Nurul Arsyl Qistina, emang cuma cewek yang biasanya ikutin semua kata-kata orang tua gue. Tapi pada satu keadaan, gue sampailah dititk jenuh. Dimana rasanya gue mau ngelepas semua cengkraman yang ada didalam diri gue. Gue tau itu pasti salah dan ngga baik buat gue. Tapi gue pengen mereka ngedengerin kata-kata gue. Maupun cuma sedikit tapi gue pengen di dengar.
Minggu, 18 Maret 2012
Cinta dan Kasih
1. Teori
Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah satu perkataan yang mengandungi makna perasaan yang rumit. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke 21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
Minggu, 11 Maret 2012
Unsur Kebudayaan Universal
Dari beberapa pendapat yang ada tentang unsur kebudayaan universal, pendapat C. Kluckhohn yang sering dijadikan sebagai referensi. Pendapat C. Kluckhohn tentang tujuh unsur kebudayaan merupakan hasil intisari dari pendapat-pendapat lainnya.
Kamis, 15 Desember 2011
Plagiarisme
"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "
Plagiarisme merupakan suatu tindakan memperbanyak suatu karya seseorang, tanpa ada hubungan kerjasama atau juga mengambil karya tersebut secara diam-diam. Plagiarisme dapat membuat kerugian kepada seorang penciptanya. Plagiarisme juga melanggar UU hak cipta, karena dia tidak mempunyai hak paten atau kerjasama langsung dengan si pencipta. Di indonesia sekarang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Tetapi plagiarisme juga tidak sepenuhnya melanggar etika. Etika itu dilihat dari sisi mananya. Banyak orang yang mempunyai pandangan berbeda tentang etika. Menurut saya, pelanggaran erika disini tidak sepenuhnya. Karena etika merupakan suatu kulaifikasi standart moral. Jadi plagiarisme tidak seutuhnya melanggar etika.
Menurut saya solusi untuk menanganinya yaitu dengan memusyawarahkan/memberitahukan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga hak intlektual seseorang. Tanpa harus memperbanyak/mengcopy suatu kinerja seseorang tanpa adanya hak paten. Pemerintah juga harus dianjurkan memberikan sosialisasi yang benar dan tepat tentang perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dan mengenal tentang hak cipta.
Plagiarisme merupakan suatu tindakan memperbanyak suatu karya seseorang, tanpa ada hubungan kerjasama atau juga mengambil karya tersebut secara diam-diam. Plagiarisme dapat membuat kerugian kepada seorang penciptanya. Plagiarisme juga melanggar UU hak cipta, karena dia tidak mempunyai hak paten atau kerjasama langsung dengan si pencipta. Di indonesia sekarang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Tetapi plagiarisme juga tidak sepenuhnya melanggar etika. Etika itu dilihat dari sisi mananya. Banyak orang yang mempunyai pandangan berbeda tentang etika. Menurut saya, pelanggaran erika disini tidak sepenuhnya. Karena etika merupakan suatu kulaifikasi standart moral. Jadi plagiarisme tidak seutuhnya melanggar etika.
Menurut saya solusi untuk menanganinya yaitu dengan memusyawarahkan/memberitahukan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga hak intlektual seseorang. Tanpa harus memperbanyak/mengcopy suatu kinerja seseorang tanpa adanya hak paten. Pemerintah juga harus dianjurkan memberikan sosialisasi yang benar dan tepat tentang perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dan mengenal tentang hak cipta.
Rabu, 16 November 2011
Hubungan Negara dengan Hukum
Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum? Pertama-tama saya ingin menjelaskan apa arti dari Negara dan hukum. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Langganan:
Postingan (Atom)