"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "
Plagiarisme merupakan suatu tindakan memperbanyak suatu karya seseorang, tanpa ada hubungan kerjasama atau juga mengambil karya tersebut secara diam-diam. Plagiarisme dapat membuat kerugian kepada seorang penciptanya. Plagiarisme juga melanggar UU hak cipta, karena dia tidak mempunyai hak paten atau kerjasama langsung dengan si pencipta. Di indonesia sekarang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Tetapi plagiarisme juga tidak sepenuhnya melanggar etika. Etika itu dilihat dari sisi mananya. Banyak orang yang mempunyai pandangan berbeda tentang etika. Menurut saya, pelanggaran erika disini tidak sepenuhnya. Karena etika merupakan suatu kulaifikasi standart moral. Jadi plagiarisme tidak seutuhnya melanggar etika.
Menurut saya solusi untuk menanganinya yaitu dengan memusyawarahkan/memberitahukan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga hak intlektual seseorang. Tanpa harus memperbanyak/mengcopy suatu kinerja seseorang tanpa adanya hak paten. Pemerintah juga harus dianjurkan memberikan sosialisasi yang benar dan tepat tentang perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dan mengenal tentang hak cipta.