"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "
Plagiarisme merupakan suatu tindakan memperbanyak suatu karya seseorang, tanpa ada hubungan kerjasama atau juga mengambil karya tersebut secara diam-diam. Plagiarisme dapat membuat kerugian kepada seorang penciptanya. Plagiarisme juga melanggar UU hak cipta, karena dia tidak mempunyai hak paten atau kerjasama langsung dengan si pencipta. Di indonesia sekarang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Tetapi plagiarisme juga tidak sepenuhnya melanggar etika. Etika itu dilihat dari sisi mananya. Banyak orang yang mempunyai pandangan berbeda tentang etika. Menurut saya, pelanggaran erika disini tidak sepenuhnya. Karena etika merupakan suatu kulaifikasi standart moral. Jadi plagiarisme tidak seutuhnya melanggar etika.
Menurut saya solusi untuk menanganinya yaitu dengan memusyawarahkan/memberitahukan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga hak intlektual seseorang. Tanpa harus memperbanyak/mengcopy suatu kinerja seseorang tanpa adanya hak paten. Pemerintah juga harus dianjurkan memberikan sosialisasi yang benar dan tepat tentang perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dan mengenal tentang hak cipta.
Kamis, 15 Desember 2011
Rabu, 16 November 2011
Hubungan Negara dengan Hukum
Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum? Pertama-tama saya ingin menjelaskan apa arti dari Negara dan hukum. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Langganan:
Postingan (Atom)