Laman

Rabu, 16 November 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum?

Pertama-tama saya ingin menjelaskan apa arti dari Negara dan hukum.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan.  Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang
merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih
banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara.

Hubungan Negara dengan hukum , Dalam hal hubungan antara negara dengan
hukum,maka terdapat beberapa teori yang ada.Teori pertama mengatakan bahwa
negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada
hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum
berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada
negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negaa
dan hukum adalah sama.

Menurut saya, seharusnya hubungan Negara dan hukum itu harus berjalan
seimbang (secara berasamaan). Hukum juga mengikat suatu Negara, karena di
dalam Negara itu pasti selalu ada hukum yang menanganinya. Seperti
Indonesia yang mempunyai Hukum Agama, karena mayoritas masyarakat di
Indonesia memeluk agama dan Hukum Adat, karena di Indonesia mempunyai
keanekaragaaman suku dan budaya yang mempunyai hukumnya masing-masing
untuk mengaturnya.  Hukum dan Negara sangat erat kaitannya dalam suatu
tata tertib dan aturan pada Negara tersebut.  Negara juga harus mengatur
hukum-hukum yang ada dan Hukum juga harus mengatur Negara. Jadi Hubungan
Negara dn Hukum itu saling menguntungkan dan bertimbal balik.
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Istilah_hukum
http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar