Laman

Senin, 16 April 2012

Keadilan


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil"



Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


Artikel:

Keadilan Hukum Dimulai dari Gaji Hakim


Imam Prihadiyoko | Marcus Suprihadi | Selasa, 10 April 2012 | 21:19 WIB

 

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Puluhan hakim dari beragam pengadilan di Indonesia mendatangi Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (9/4/2012). Mereka mengadukan perihal penghasilan mereka yang tak kunjung naik dalam beberapa tahun terakhir. Para hakim juga sepakat untuk mogok sidang jika aspirasi mereka tidak diindahkan.


JAKARTA, KOMPAS.com — Kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum terancam jika kesejahteran hakim pengadilan sebagai salah satu sendi penjaganya tidak terjamin.
"Bagaimana kita mau mengharapkan terjadinya penguatan hukum kalau para hakim sebagai front liner keadilan tidak bisa bekerja dengan dukungan kesejahteraan yang tak memadai," kata Presiden Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Tuntutan para hakim yang minta gajinya dinaikkan, menurut Sayuti, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dengan sistem renumerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Para hakim sejatinya bukan birokrat sebagaimana dipahami secara umum. Mereka adalah pejabat negara dari salah satu cabang kekuasaan.
Kedudukan hakim yang istimewa ini sesuai dengan pesan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurut Sayuti, tuntutan kenaikan gaji hakim bisa dipahami dari dua hal.
Pertama, sebagai penopang utama cabang kekuasaan yudikatif, hakim tidak ikut serta dalam pembuatan undang-undang (UU) sebagaimana pemerintah dan DPR. Terutama dalam UU APBN, di dalamnya pemerintah dan DPR dapat menentukan gaji, bonus, dan kegiatan proyek sebagai sumber pendapatan.
"Sebagai salah satu dari tiga cabang kekuasaan, hakim hanya bisa mengusulkan nasib mereka, tetapi tidak bisa ikut dalam politik pengambilan keputusan untuk menentukan pendapatan mereka. Apalagi, sebagai hakim, mereka harus menjaga integritas dan etika untuk tidak ikut dalam proses lobi politik yang sifatnya untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Kedua, berbeda dengan pemerintah, hakim hanya hidup dari gaji dan tunjungan karena mereka tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek. "Kita seharusnya berterima kasih bahwa hakim dengan berat hati telah mengungkapkan beban kesejahteraan yang mereka pikul dalam tugas terhormatnya sebagai hakim," katanya.



Tanggapan saya:


Hakim merupakan seorang yang penting dalam menanggapi kasus keadilan. Hakim adalah pejabat yang memimpin suatu persidangan. Hakim juga merupakan salah satu penegak hukum yang jabatannya harus diapresiasikan. Mereka perlu lebih diperhatikan dan didukung. Mungkin mereka baru dapat mengapresiasikan apa yang mereka inginkan baru-baru ini. Tugas hakim tentunya tidaklah mudah. Untuk mengambil keputusannya, mereka harus berfikir terus-menerus.

Untuk itu, kita harusnya dapat mendengar apa yang mereka inginkan. Setidaknya dari kita mendengarkan hal-hal kecil akan berdampak besar untuk kedepannya nanti. Hakim juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Mereka bukan hanya bisa memberikan pengakuan hukuman dan kebijakan saja.

Selama ini mereka sudah banyak membantu puluhan dan bahkan ratusan persidangan. Yang menuntut mereka harus bersikap netral dan dapat memilih mana yang benar dan yang tidak.

Mereka juga perlu dukungan dalam bentuk kesejahteraan yang memadai. Bila dasarnya mereka kurang dalam bentuk dukungan tersebut, maka mereka akan berfikir ulang untuk mengerjakan tugas ini. Sekarang ini mereka sedang memerlukan suatu revolusi. Revolusi ini harus didukung dengan bantuan material maupun non-material.

Jadi, disini para hakim hanya ingin mendapatkan keadilan untuk mereka. Mendapatkan keadilan yang seharusnya dan diperuntukkan untuk mereka. Bukan hanya untuk mereka tapi juga untuk kita semua. Tolong dengarkan mereka dan berika keadilan yang pantas dan layak.



Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar