Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Artikel:
Keadilan Hukum
Dimulai dari Gaji Hakim
Imam Prihadiyoko
| Marcus Suprihadi | Selasa,
10 April 2012 | 21:19 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Puluhan hakim dari beragam pengadilan di Indonesia mendatangi Komisi
Yudisial, Jakarta, Senin (9/4/2012). Mereka mengadukan perihal penghasilan
mereka yang tak kunjung naik dalam beberapa tahun terakhir. Para hakim juga
sepakat untuk mogok sidang jika aspirasi mereka tidak diindahkan.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum
terancam jika kesejahteran hakim pengadilan sebagai salah satu sendi penjaganya
tidak terjamin.
"Bagaimana
kita mau mengharapkan terjadinya penguatan hukum kalau para hakim sebagai front
liner keadilan tidak bisa bekerja dengan dukungan kesejahteraan yang tak
memadai," kata Presiden Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri di Jakarta,
Selasa (10/4/2012).
Tuntutan para
hakim yang minta gajinya dinaikkan, menurut Sayuti, menunjukkan bahwa ada
sesuatu yang salah dengan sistem renumerasi sebagai bagian dari reformasi
birokrasi. Para hakim sejatinya bukan birokrat sebagaimana dipahami secara
umum. Mereka adalah pejabat negara dari salah satu cabang kekuasaan.
Kedudukan hakim
yang istimewa ini sesuai dengan pesan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Menurut Sayuti, tuntutan kenaikan gaji hakim bisa dipahami dari dua hal.
Pertama, sebagai
penopang utama cabang kekuasaan yudikatif, hakim tidak ikut serta dalam
pembuatan undang-undang (UU) sebagaimana pemerintah dan DPR. Terutama dalam UU
APBN, di dalamnya pemerintah dan DPR dapat menentukan gaji, bonus, dan kegiatan
proyek sebagai sumber pendapatan.
"Sebagai
salah satu dari tiga cabang kekuasaan, hakim hanya bisa mengusulkan nasib
mereka, tetapi tidak bisa ikut dalam politik pengambilan keputusan untuk
menentukan pendapatan mereka. Apalagi, sebagai hakim, mereka harus menjaga
integritas dan etika untuk tidak ikut dalam proses lobi politik yang sifatnya
untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Kedua, berbeda dengan pemerintah, hakim hanya hidup dari
gaji dan tunjungan karena mereka tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek.
"Kita seharusnya berterima kasih bahwa hakim dengan berat hati telah
mengungkapkan beban kesejahteraan yang mereka pikul dalam tugas terhormatnya
sebagai hakim," katanya.
Tanggapan saya:
Hakim merupakan seorang yang penting dalam menanggapi kasus
keadilan. Hakim adalah pejabat yang memimpin suatu persidangan. Hakim juga
merupakan salah satu penegak hukum yang jabatannya harus diapresiasikan. Mereka
perlu lebih diperhatikan dan didukung. Mungkin mereka baru dapat
mengapresiasikan apa yang mereka inginkan baru-baru ini. Tugas hakim tentunya
tidaklah mudah. Untuk mengambil keputusannya, mereka harus berfikir
terus-menerus.
Untuk itu, kita harusnya dapat mendengar apa yang mereka
inginkan. Setidaknya dari kita mendengarkan hal-hal kecil akan berdampak besar
untuk kedepannya nanti. Hakim juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Mereka
bukan hanya bisa memberikan pengakuan hukuman dan kebijakan saja.
Selama ini mereka sudah banyak membantu puluhan dan bahkan
ratusan persidangan. Yang menuntut mereka harus bersikap netral dan dapat
memilih mana yang benar dan yang tidak.
Mereka juga perlu dukungan dalam bentuk kesejahteraan yang
memadai. Bila dasarnya mereka kurang dalam bentuk dukungan tersebut, maka
mereka akan berfikir ulang untuk mengerjakan tugas ini. Sekarang ini mereka
sedang memerlukan suatu revolusi. Revolusi ini harus didukung dengan bantuan
material maupun non-material.
Jadi, disini para hakim hanya ingin mendapatkan keadilan
untuk mereka. Mendapatkan keadilan yang seharusnya dan diperuntukkan untuk
mereka. Bukan hanya untuk mereka tapi juga untuk kita semua. Tolong dengarkan
mereka dan berika keadilan yang pantas dan layak.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar