Ketidakpastian
adalah sebutan yang digunakan dengan berbagai cara di sejumlah bidang, termasuk
filosofi,
fisika,
statistika,
ekonomika,
keuangan,
asuransi,
psikologi,
sosiologi,
teknik,
dan ilmu pengetahuan
informasi. Ketidakpastian berlaku pada perkiraan masa
depan hingga pengukuran
fisik yang sudah ada atau yang belum diketahui.
Contohnya, jika Anda tidak tahu apakah besok
hujan, maka Anda mengalami ketidakpastian. Bila Anda menerapkan kemungkinan ini
pada hasil memungkinkan yang menggunakan perkiraan cuaca atau penilaian
kemungkinan terkalibrasi, Anda telah memperkirakan
ketidakpastian.
Artikel:
Investasi
di Daerah Terganggu Ketidakpastian Hukum
Penulis : Muhammad
Fawzi
Selasa, 12 Juni 2012 19:37
WIB
"Terus
terang, saya prihatin saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim
investasi di daerah. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri
yang akan rugi," kata Mohammad Donk Ghanie, Direktur Indvest (Indonesian
Investment Studies) di Jakarta, Selasa (12/6).
Salah
satu permasalahan investasi di daerah yang disoroti Donk Ghanie adalah polemik
seputar status pengelolaan 'tanah negara' Kubangsari di Kecamatan Ciwandan,
Cilegon. Gara-gara PT Krakatau Steel Tbk (PT KS) membayarkan ganti rugi kepada
PT Duta Sari Prambanan (DSP) sebesar Rp34 miliar, sejak akhir bulan lalu
sejumlah pihak dimintai keterangan.
Padahal,
pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap
DSP berdasarkan putusan pengadilan sebagai syarat agar hak pemulihan atas lahan
seluas 66,5 hektare dapat kembali kepada PT KS.
Proses
tersebut diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan
pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau
Posco).
Bahkan,
menurut informasi, langkah PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT
Duta Sari Prambanan telah mengikuti arahan Badan Pertanahan Negara (BPN)
melalui Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan No 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya. Dengan
demikian, semua yang dilakkan sudah sesuai dengan koridor hukum
"Terlepas
dari polemik yang terjadi, dan apa yang terjadi, hal ini mencerminkan
adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal
mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini,
Negara dan Cilegon juga diuntungkan," tambahnya.
Dia
juga menjelaskan sudah menjadi kewajiban dari perusahaan publik untuk dapat
memberikan informasi objektif kepada masyarakat sesuai prinsip prudent
dan good corporate governance.
"Sebagai
perusahaan publik, Krakatau Steel wajib memberikan informasi jelas kepada pihak
yang berwenang dan masyarakat termasuk landasan hukum tindakan tersebut.
Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan
penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel
punya alasan kuat atas tindakannya," ujarnya.
Donk
meminta masyarakat tidak mudah terpancing aksi kekerasan yang dapat merugikan
kepentingan nasional dan daerah. Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan
dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. "Sudah satnya daerah fokus pada
pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Donk Ghanie
mengharapkan semua pihak terkait di daerah harus bahu-membahu untuk menciptakan
kepastian hukum sekaligus menjamin iklim investasi yang baik untuk investasi di
daerah. (Faw/OL-10)
Tanggapan saya:
Menurut
tanggapan saya, ketidakpastian adalah suatu ketidak tahuan masusia akan hal
yang akan terjadi. Sama saja dengan kita mengira-kira sesuatu yang belum
terjadi.
Dalam
artikel diatas, ketidakpastian yang bersangkutan adalah tentang
perekonomian didaerah yang disebabkan
oleh ketidakpastian hukum. Investasi yang diharapkan akan membuahkan
keuntungan, malah menjadikan suat pertanyaan besar. Apakah keuntungan yng akan
didapat atau hanya kerugian.
Oleh
sebab itu, pemerintah disarankan bersikap lebih terbuka kepada masyarakat
sedkitar daerah yang akan di investasikan. Pemilik investasi juga diharapkan
dapat bersikap jujur. Agar memudahan pemerintah dapat memudahkan
prosedur-prosedur yang bersangkutan. Tentang pengembalian pemenuhan hak kepada
PT KS.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar