Laman

Selasa, 19 Juni 2012

Ketidakpastian


Ketidakpastian adalah sebutan yang digunakan dengan berbagai cara di sejumlah bidang, termasuk filosofi, fisika, statistika, ekonomika, keuangan, asuransi, psikologi, sosiologi, teknik, dan ilmu pengetahuan informasi. Ketidakpastian berlaku pada perkiraan masa depan hingga pengukuran fisik yang sudah ada atau yang belum diketahui.
Contohnya, jika Anda tidak tahu apakah besok hujan, maka Anda mengalami ketidakpastian. Bila Anda menerapkan kemungkinan ini pada hasil memungkinkan yang menggunakan perkiraan cuaca atau penilaian kemungkinan terkalibrasi, Anda telah memperkirakan ketidakpastian.





Artikel:


Investasi di Daerah Terganggu Ketidakpastian Hukum

Penulis : Muhammad Fawzi
Selasa, 12 Juni 2012 19:37 WIB    

 JAKARTA–-MICOM: Permasalahan di daerah banyak mengganggu iklim investasi. Ini disebabkan ketidakpastian hukum di daerah tersebut. Dampaknya bisa merugikan daerah itu sendiri.

"Terus terang, saya prihatin saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri yang akan rugi," kata Mohammad Donk Ghanie, Direktur Indvest (Indonesian Investment Studies) di Jakarta, Selasa (12/6).

Salah satu permasalahan investasi di daerah yang disoroti Donk Ghanie adalah polemik seputar status pengelolaan 'tanah negara' Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Cilegon. Gara-gara PT Krakatau Steel Tbk (PT KS) membayarkan ganti rugi kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP) sebesar Rp34 miliar, sejak akhir bulan lalu sejumlah pihak dimintai keterangan.

Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan pengadilan sebagai syarat agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektare dapat kembali kepada PT KS.

Proses tersebut diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau Posco).

Bahkan, menurut informasi, langkah PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT Duta Sari Prambanan telah mengikuti arahan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya. Dengan demikian, semua yang dilakkan sudah sesuai dengan koridor hukum

"Terlepas dari polemik yang terjadi, dan apa yang terjadi, hal ini  mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, Negara dan Cilegon juga diuntungkan," tambahnya.

Dia juga menjelaskan sudah menjadi kewajiban dari perusahaan publik untuk dapat memberikan informasi objektif kepada masyarakat sesuai prinsip prudent dan good corporate governance.

"Sebagai perusahaan publik, Krakatau Steel wajib memberikan informasi jelas kepada pihak yang berwenang dan masyarakat termasuk landasan hukum tindakan tersebut. Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya," ujarnya.

Donk meminta masyarakat tidak mudah terpancing aksi kekerasan yang dapat merugikan kepentingan nasional dan daerah. Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. "Sudah satnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Donk Ghanie mengharapkan semua pihak terkait di daerah harus bahu-membahu untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjamin iklim investasi yang baik untuk investasi di daerah. (Faw/OL-10)


Tanggapan saya:



Menurut tanggapan saya, ketidakpastian adalah suatu ketidak tahuan masusia akan hal yang akan terjadi. Sama saja dengan kita mengira-kira sesuatu yang belum terjadi.

Dalam artikel diatas, ketidakpastian yang bersangkutan adalah tentang perekonomian  didaerah yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum. Investasi yang diharapkan akan membuahkan keuntungan, malah menjadikan suat pertanyaan besar. Apakah keuntungan yng akan didapat atau hanya kerugian.

Oleh sebab itu, pemerintah disarankan bersikap lebih terbuka kepada masyarakat sedkitar daerah yang akan di investasikan. Pemilik investasi juga diharapkan dapat bersikap jujur. Agar memudahan pemerintah dapat memudahkan prosedur-prosedur yang bersangkutan. Tentang pengembalian pemenuhan hak kepada PT KS.




Source:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar